Anggit hanya pernah dipenjara dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Jadi, ia masih berhak atas keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Inilah substansi yang harus dipastikan Bawaslu.
PSU PASAMAN telah selesai dilaksanakan tanggal 19 April 2025 lalu. Hasilnya pun telah ditetapkan KPU Kabupaten Pasaman, tanggal 9 Mei 2025, yang meneguhkan kemenangan bagi Welly Suheri.
Artinya, kemenangan Mara Ondak di MK, gagal dieksekusinya jadi kemenangan PSU.
Tapi, penetapan hasil PSU ini ternyata belum mengakhiri kemelut di seputar pilkada Pasaman ini. Gelombang panasnya masih bergelora.
Terakhir, Rabu 19 Mei 2025 kemarin, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Pasaman yang diadukan Mara Ondak.Polemik berkepanjangan ini menarik perhatian. Ada apa sebenarnya di belakang penampakan polemik ini?
Setelah saya analisis, ternyata Anggit Kurniawan yang didiskualifikasi MK, sebenarnya masih memenuhi syarat untuk menjalankan amanah rakyat sebagai Wabup Pasaman pascamenang Pilkada.
Ada tiga institusi yang bertanggung jawab atas kehilangan hak konstitusi atau hak politik Anggit ini yaitu PN Jaksel dan MA, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan MK.