Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Foto Izwaryani Isra
×

Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Bagikan opini
Ilustrasi Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Edaran MA No 3 Tahun 2002 telah mewanti-wanti penerapan asas ini, untuk menghindari adanya putusan yang berbeda, apalagi bertolak belakang seperti Bawaslu Pasaman ini.

Dengan demikian, jika perkara yang sama diadukan lagi, haruslah ditetapkan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Tapi, Bawaslu tidak menerapkan asas nebis in idem ini. Ini menunjukkan bahwa Bawaslu sendiri tidak yakin dengan rekomendasinya yang pertama.

Mengapa demikian?

Dari keterangannya di sidang pemeriksaan MK, Bawaslu menyebutkan bahwa dengan fakta Anggit telah memperlihatkan SKCK dan Suket tidak pernah dipidana dari PN Jaksel yang asli.

Berarti, tidak ada dokumen palsu dan demikian tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan.

Ini baru tataran peristiwa hukum.

Tapi, Bawaslu saat itu tidak melanjutkan kajian ke tataran akibat hukum. Jika ini dilakukan, sekalipun PN Jaksel mencabut Suket Anggit, Bawaslu akan memiliki modal untuk menjaga keterpenuhan syarat pemilihan oleh Anggit.

Akibat hukum sebuah dokumen syarat dipertanyakan adalah terpenuhi atau tidaknya syarat yang terkait, in casu syarat tidak pernah dipidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih.

Di atas, telah kita jelaskan bahwa syaratnya adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini