Di atas telah dijelaskan, bahwa jika Bawaslu mempertimbangkan akibat hukum pada laporan pertama, seharusnya kajiannya sudah tuntas; MASIH.
Dan asas nebis in idem pun dapat diterapkan dengan lempang.
Akhirnya, analisis ini saya tutup dengan kesimpulan bahwa Bawaslu telah menghilangkan hak konstitusi, hak politik dan hak asasi Anggit untuk terlibat di dalam pemerintahan sebagai Wabup.
Tindakan Bawaslu ini jelas melanggar asas kepastian hukum, karena telah menghasilkan dua rekomendasi yang bertentangan terhadap subjek dan materi yang sama.
Ini terjadi, karena Bawaslu tidak tuntas dalam kajian hukum laporan pertama, karena luput mempertimbangkan akibat hukum.Sehingga, tidak dapat menerapkan asas nebis in idem dan menetapkan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO untuk laporan yang kedua.
Tindakan seperti ini, haram dilakukan dalam negara hukum. (*)