Yang terakhir ini dulu, KPU memang pantas mempertanyakan kembali pada Bawaslu, perihal pasal mana yang terlanggar, untuk menjamin kepastian hukum dalam menjatuhkan sanksi yang direkomendasikan.
Dalam posisi ini, KPU kan hanya eksekutor putusan atau rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu memang wajib memastikan pasal yang dilanggar, sehingga rekomendasi tidak perlu ditafsirkan lagi. Apalagi masih multitafsir.
Jelas sekali, ini adalah produk hukum yang tidak berkualitas.
Dua rekomendasi Bawaslu ini, diamini oleh MK, sehingga Anggit didiskualifikasi. Sekarang pun perkara ini sedang bergelora di DKPP.
Semestinya, DKPP cermat dan soft atau substantif dalam memutus perkara ini.Untuk itu, DKPP harus melepaskan diri dari ikatan putusan lain sebelum benar-benar melakukan kajian hukum nanti, sehingga menghasilkan rasio decidendi yang jernih dalam putusannya.
Mengapa demikian?
Dua rekomendasi Bawaslu ini nyata saling bertentangan. Inilah ciri produk hukum yang tidak berkepastian. Seharusnya tidak terjadi demikian.
Kalaulah Bawaslu menerapkan asas nebis ini idem, tidak akan ada kenaifan ini.