Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Foto Izwaryani Isra
×

Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Bagikan opini
Ilustrasi Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Namun dalam tulisan kali ini kita fokuskan kepada tanggung jawab Bawaslu Pasaman.

Tanggal 22 September 2024, Bawaslu Pasaman menerima laporan Wan Vibowo perihal surat keterangan tidak pernah dipidana milik Anggit, padahal menurutnya Anggit pernah dipidana berdasarkan informasi yang diperoleh dari direktori putusan MA.

Laporan ini diselesaikan Bawaslu, dengan rekomendasi bukan pelanggaran administrasi pemilihan karena menurut Bawaslu tidak ada pemalsuan dokumen. Sebab, pihak Anggit sebagai terlapor dapat menunjukkan dokumen asli Suket PN Jaksel dan SKCK-nya.

Tanggal 20 November 2024, PN Jaksel menerbitkan surat pembatalan suket tidak pernah dipidana atas nama Anggit, dengan alasan bahwa setelah diteliti ternyata Anggit pernah dipidana 2 bulan 24 hari.

Di sinilah letak tanggung jawab PN Jaksel yang kita maksud di atas.

Diksi “setelah diteliti” ini jelas menunjukkan PN Jaksel tidak teliti dalam penerbitan Suket. Dan ternyata, inilah biang kerok polemik berkepanjangan Pilkada Pasaman ini.

Bahkan bukan itu saja. Anggit datang ke PN Jaksel untuk meminta Suket “tidak pernah dipidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih” sebagaimana diperintahkan UU Pilkada.

Namun, aplikasi eraterang milik MA yang digunakan PN Jaksel, tidak menyediakan opsi yang dimintanya.

Opsi yang tersedia hanya “tidak pernah dipidana.”

Tentu saja, Anggit memilih opsi ini karena dinilai paling mendekati dengan opsi yang dibutuhkannya.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini