Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Foto Izwaryani Isra
×

Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Bagikan opini
Ilustrasi Hancurnya Kepastian Hukum Pilkada Pasaman 2024

Tapi bukan hanya itu. Eraterang menyediakan kolom untuk menuliskan peruntukan keterangan ini.

Artinya, ada informasi di aplikasi bahwa keterangan ini akan digunakan untuk pemenuhan syarat mencalon sebagai Wabup Pasaman.

Di sini, saya menilai bahwa PN Jaksel sejatinya memiliki informasi yang cukup, bahwa yang dibutuhkan Anggit ini adalah keterangan “tidak pernah dipidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih.”

Dan, ia mutlak berhak atas keterangan tersebut, sebagai ia hanya pernah dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Menutup analisis tentang PN Jaksel ini, saya menyimpulkan bahwa mereka menerbitkan keterangan secara formalitas saja.

Sama sekali tidak meneliti tentang substansi keterangan yang dibutuhkan atau peruntukannya menurut perintah UU.

Bahkan, MA pun naif di sini. Banyak sekali UU memerintahkan para kandidat berbagai jabatan publik untuk menyertakan keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, tapi sama sekali tidak menyediakan opsi ini.

MA betul-betul penting untuk mengoreksi ini.

Kembali ke Bawaslu, tanggal 24 November 2024, Bawaslu kembali menerima laporan perkara yang sama dengan surat pencabutan keterangan PN Jaksel sebagai bukti baru.

Laporan ini dipungkas oleh Bawaslu dengan rekomendasi “pelanggaran administrasi pemilihan” dan menyerahkan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini