Anggit hanya pernah dipenjara dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Jadi, ia masih berhak atas keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Inilah substansi yang harus dipastikan Bawaslu. Kepastian inilah yang hancur di tangan Bawaslu, dengan terbitnya rekomendasi yang kedua, akibat tidak menerapkan asas nebis in idem tadi.
Selanjutnya, kita telisik kedudukan surat pencabutan yang diterbitkan oleh PN Jaksel ini dalam ranah hukum administrasi.
Surat ini, termasuk keputusan tata usaha negara atau KTUN menurut ketentuan Pasal 87 huruf a UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di sini dinyatakan, makna KTUN adalah penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. Jadi tidak ada keraguan untuk menggolongkan surat pencabutan ini sebagai KTUN.Sebagai KTUN, surat ini bersifat proaktif atau berlaku ke depan. Tidak berlaku surut atau retroaktif.
Artinya, surat pencabutan ini sama sekali tidak mempengaruhi penetapan Anggit sebagai Cawabup berdasarkan Suket terdahulu yang sekarang dicabut.
Karena, penetapan DCT dulu itu sudah berdasarkan suket yang sah pada saat itu. Maka pencabutan ini, berpengaruhnya terhadap keterpenuhan syarat Anggit sejak dicabut itu.
Maka, yang perlu diuji adalah apakah dengan pencabutan ini Anggit masih memenuhi syarat atau dapat dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat?