Di balik kemajuan ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar. Satgas Waspada Investasi secara rutin mengumumkan daftar entitas yang beroperasi tanpa izin, baik di sektor P2P lending maupun kripto.
Ribuan platform telah diblokir karena tidak memiliki legalitas, merugikan masyarakat, atau melakukan penghimpunan dana tanpa dasar hukum yang jelas. Sayangnya, tindakan hukum seringkali bersifat reaktif, bukan preventif.
Masyarakat baru mengetahui suatu platform ilegal setelah menjadi korban, sementara literasi keuangan digital masih rendah. Di sinilah terlihat betapa pentingnya kehadiran hukum bukan sekadar untuk menindak, tetapi juga mendidik dan melindungi.
Masalah yang tidak kalah kompleks adalah fragmentasi regulasi. Karena banyak lembaga memiliki kewenangan tumpang tindih, para pelaku usaha kerap kebingungan menentukan otoritas mana yang harus diikuti.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan rintisan yang bergerak di bidang pembayaran digital, tetapi juga menawarkan produk investasi, harus berurusan dengan dua otoritas berbeda: BI dan OJK.
Di sisi lain, regulasi penanaman modal dan perpajakan bisa datang dari kementerian yang lain lagi. Situasi ini tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.Dalam hal ekonomi pun, ketidakpastian hukum berarti biaya tambahan, baik berupa biaya kepatuhan maupun risiko reputasi. Fragmentasi ini juga tampak dalam penanganan isu lintas batas (cross-border).
Aset digital, termasuk kripto, bersifat global. Ketika transaksi terjadi antarnegara, masalah yurisdiksi dan perpajakan menjadi rumit. Pemerintah Indonesia telah berupaya mengatasi hal ini melalui kebijakan pajak atas transaksi kripto, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala teknis dan resistensi dari pelaku pasar.
Di satu sisi, pajak dianggap perlu untuk menjaga kedaulatan fiskal negara; di sisi lain, kebijakan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan mendorong transaksi ke pasar gelap atau platform luar negeri.
Selain itu, perlindungan data pribadi menjadi aspek krusial dalam ekosistem investasi digital. Setiap transaksi melibatkan pertukaran data sensitif mulai dari identitas hingga riwayat keuangan pengguna.