Ketika Uang Bertemu Regulasi: Potret Hukum Investasi Digital dan Fintech di Indonesia

Foto Naila fitria, SH
×

Ketika Uang Bertemu Regulasi: Potret Hukum Investasi Digital dan Fintech di Indonesia

Bagikan opini

Pergantian regulasi yang terlalu sering atau intervensi politik dalam pengawasan sektor keuangan dapat mengikis kepercayaan.

Dalam ekonomi global yang saling terhubung, reputasi hukum menjadi “aset tak berwujud” yang menentukan arus modal masuk dan keluar. Dengan kata lain, hukum dapat menjadi modal itu sendiri law as capital sebuah instrumen yang meningkatkan kredibilitas negara di mata pasar.

Hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, Ia juga harus menjamin keadilan substantif. Pada fintech dan investasi digital, keadilan berarti memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kalangan berpendidikan dan berpenghasilan tinggi, tetapi juga oleh masyarakat kecil yang baru mengenal dunia digital.

Regulasi yang baik harus mendorong inklusi, bukan eksklusi. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif bagi platform yang menyalurkan modal ke sektor produktif di daerah tertinggal, atau menerapkan pengawasan ketat terhadap bunga pinjaman yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk mencapai keseimbangan tersebut, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, harmonisasi antar-regulator harus diperkuat melalui forum koordinasi lintas lembaga yang rutin dan transparan.

Regulasi tidak boleh dibuat dalam silo, karena sifat digital bersifat lintas sektoral. Kedua, perlu ada regulatory roadmap yang jelas untuk menghadapi produk baru seperti decentralized finance (DeFi) dan tokenisasi aset, agar pelaku pasar memiliki panduan arah kebijakan.

Ketiga, regulatory sandbox yang selama ini menjadi ruang uji coba inovasi perlu diperkuat dengan jalur transisi menuju komersialisasi yang terukur. Inovasi tidak boleh mati di sandbox hanya karena ketidakjelasan prosedur legalisasi.

Keempat, literasi digital masyarakat harus menjadi prioritas, karena hukum yang baik tidak akan efektif tanpa pemahaman publik. Masyarakat perlu tahu mana platform legal, bagaimana cara membaca perjanjian investasi, dan kepada siapa mereka bisa mengadu bila terjadi masalah.

Selain empat hal di atas, kepastian fiskal juga tidak boleh diabaikan. Dunia aset digital menuntut regulasi pajak yang konsisten dan adaptif. Pemerintah telah memberlakukan pajak atas transaksi kripto, namun kebijakan ini harus diimbangi dengan kejelasan klasifikasi aset dan mekanisme pelaporan yang sederhana.

Pajak tidak boleh menjadi beban yang menekan inovasi, tetapi harus berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan legitimasi. Setiap rupiah pajak yang dipungut dari aktivitas digital harus diimbangi dengan peningkatan perlindungan hukum bagi para pelaku di sektor tersebut.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini