OJK bukanlah satu-satunya pengatur. Bank Indonesia (BI) memegang peran kunci dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran digital, termasuk e-money dan infrastruktur transfer dana.
Kementerian Keuangan mengatur aspek fiskal, terutama perpajakan atas transaksi digital dan aset kripto. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan keterbukaan sektor investasi digital bagi investor asing, sementara Satgas Waspada Investasi berperan dalam menindak praktik ilegal.
Kompleksitas ini menunjukkan bahwa hukum investasi digital tidak bisa dipahami hanya dari satu dimensi kelembagaan; ia adalah hasil koordinasi dan terkadang tarik-menarik kepentingan antara berbagai otoritas negara.
Salah satu sektor yang paling berkembang di ranah fintech adalah peer-to-peer lending. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menjadi pemberi dana bagi peminjam tanpa perantara bank.
Secara teori, model ini meningkatkan inklusi keuangan, membuka akses modal bagi pelaku usaha kecil, dan menawarkan imbal hasil kompetitif bagi investor. Banyak platform P2P yang melakukan penagihan dengan kekerasan, mengenakan bunga di atas batas kewajaran, atau bahkan beroperasi tanpa izin resmi.
Inilah yang kemudian melahirkan intervensi hukum berupa lisensi penyelenggara, batas maksimum pendanaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antara pengguna dan penyelenggara.
POJK No. 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi tonggak penting yang menuntut setiap platform memiliki sistem know your customer (KYC), pelaporan berkala, dan tata kelola yang akuntabel.Sementara itu, di sisi lain spektrum, dunia investasi kripto dan aset digital juga berkembang pesat. Di Indonesia, perdagangan aset kripto kini telah diawasi secara resmi oleh OJK melalui POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Regulasi ini muncul setelah periode panjang di mana aset kripto beroperasi dalam “zona abu-abu hukum” tidak sepenuhnya diakui, namun tidak pula dilarang. OJK kini menetapkan standar lisensi, kewajiban transparansi, dan pengelolaan dana pelanggan yang terpisah dari dana perusahaan.
Dengan kata lain, hukum berusaha mengejar inovasi agar tidak tertinggal di belakang laju transaksi miliaran rupiah yang berpindah setiap harinya di dunia digital.