Pansus DPRD Riau Pelajari Pola Implementasi Perda Disabilitas di Provinsi Kepri

×

Pansus DPRD Riau Pelajari Pola Implementasi Perda Disabilitas di Provinsi Kepri

Bagikan berita
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Riau, Robin P Hutagalung dialog dengan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, di Graha Kepri, Otorita Batam, Senin. (humas)
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Riau, Robin P Hutagalung dialog dengan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, di Graha Kepri, Otorita Batam, Senin. (humas)

Dikesempatan itu, Sekretaris Dinsos Kepri, Yeni Ardianti menambahkan, ruang lingkup Perda Kepri tentang Disabilitas antara lain tentang kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi dan bantuan sosial.

“Perda disabilitas sudah dijalankan di Kepri dengan terakomodirnya penyandang disabilitas. Baik yang bekerja di pemerintahan maupun di perusahaan swasta,” terangnya.

Bahkan, kata Yeni, Perda tersebut juga telah sejalan dengan Undang-undang terbaru No 8 Tahun 2016.

Dinsos Kepri juga selalu berusaha memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada penyandang disabilitas.

Di antaranya, kata Yeni, pemberian bantuan alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat dan lainnya. Ini merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan Dinsos Kepri.

“Bekerjasama juga dengan CSR perusahaan swasta dalam melaksanakan hari disabilitas, pemberian bantuan UEP bagi disabilitas juga merupakan bentuk pemberdayaan yang dilakukan oleh Dinsos Kepri,” pungkasnya. (adv)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini