PADANG (28/7/2025) - DPRD Padang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna, Senin pagi.
Walaupun setuju, delapan fraksi yang ada di DPRD Padang, memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait Perda yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan, yang akan jadi dasar penyusunan APBD Padang selama 5 tahun kedepan.
Paripurna ini sempat diskor selama 15 menit, karena adanya permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan–PPP dan Fraksi PKS.
Walaupun begitu, akhirnya dokumen RPJMD 2025–2029 disepakati secara bulat untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Rapat paripurna ini, diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Osman Ayub.

Dalam penyampaian hasil pembahasan Pansus RPJMD, Osman Ayub mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang diproyeksikan sebesar Rp3,3triliun pada tahun 2025, kemudian sebesar Rp4,3 triliun di tahun 2027. Artinya, PAD Padang diproyeksikan naik 30,3% dalam dua tahun kedepan.
“Merujuk hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang terhadap pembahasan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, proyeksi pertumbuhan PAD sebesar 14,1% per tahun (mencapai target pertumbuhan 30,3% dalam dua tahun) masih rasional,” ungkap Osman Ayub.
Osman Ayub dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Ketua DPRD Padang, Muharlion serta wakil ketua, Mastilizal Aye dan Jufri itu, kemudian menyebut asumsi yang harus dipenuhi Wali Kota Padang beserta jajaran, agar target PAD tersebut bisa direalisasikan.
Asumsi Proyeksi PAD Tumbuh 30,3 Persen:
1. Optimalisasi Pajak
Mengoptimalkan Potensi Pajak Daerah, seperti Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, PBB, dan BPHTB.
2. Sistem Digitalisasi
Menerapkan digitalisasi sistem perpajakan (e-Tax) dan integrasi data dengan OSS untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Editor : Mangindo Kayo