“Kami menargetkan proporsi belanja pegawai dapat ditekan hingga mencapai angka 30% dari total APBD pada proyeksi keuangan daerah tahun 2027 sampai dengan tahun 2030,” ungkap Fadly.
Menekan belanja pegawai ini, terangnya, sejalan dengan amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta ketentuan teknis dalam peraturan menteri keuangan.
“Upaya ini tidaklah mudah, namun kami lakukan secara bertahap, terukur dan konsisten, tanpa mengabaikan hak-hak ASN maupun kualitas pelayanan publik,” terang Fadly.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang fiskal yang lebih luas untuk pembiayaan program prioritas, pembangunan infrastruktur dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Fadly menegaskan, pengesahan RPJMD 2025-2029 ini adalah sebuah kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadirkan pembangunan yang nyata dan berkeadilan.
“Dengan pengesahan RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Padang kini memiliki arah yang jelas dalam melangkah menuju masa depan kota yang lebih modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Fadly Amran dalam sambutannya, juga menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi dan dukungan DPRD selama proses pembahasan RPJMD.
“RPJMD ini disusun secara partisipatif melalui Musrenbang, forum perangkat daerah hingga konsultasi publik. Ini adalah peta jalan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi Padang sebagai kota pintar dan sehat yang berlandaskan agama dan budaya,” ujar Fadly.
RPJMD 2025–2029 memuat delapan misi pembangunan dan sembilan program unggulan (progul) antara lain: Padang Amanah, Padang Juara, Smart Surau, Sinergi Nagari, Padang Melayani, Padang Rancak, Padang Sigap, UMKM Naik Kelas dan Jelajah Padang.
Kesembilan program ini diterjemahkan dalam 40 bentuk pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Editor : Mangindo Kayo