Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel dan bukti transaksi digital sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Operasi ini bagian dari komitmen Polda Sumbar untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Andri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap siapa pun yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa identitas resmi.Polisi mengimbau agar warga segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan serupa. (*)
Editor : Pariyadi Saputra