PEKANBARU (28/2/2025) - PT Hutahean dinilai ingkar janji. Kesepakatan pembagian 65 persen hasil perkebunan sawit dengan warga dari tiga desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni Desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting tak kunjung direalisasikan.
“Akibat ketikdapuasan itu, warga dari ketiga desa itu menggelar aksi demo di Afdeling VIII PT Hutahean, Kamis (27/2/2025),” ungkap Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis pada wartawan, Jumat.
Budiman menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Baik melalui jalur hukum maupun politik. Dia juga minta pada DPRD Rohul, untuk dapat ikut serta didalam perjuangan ini.
“Saya akan meminta dukungan DPRD Riau, bahkan membawa persoalan ini ke DPR RI. Jika perlu, saya akan langsung menghadap Ketua Umum Partai Gerindra, Pak Prabowo Subianto yang kini telah menjabat sebagai Presiden RI,” pungkasnya.
Karena, sambung dia, yang dituntut masyarakat adalah hak mereka sesuai perjanjian antara PT Hutahean dan koperasi mewakili warga pada tahun 2002 lalu.
Politisi Gerindra ini mengatakan, dalam perjanjian yang dibuat dihadapan notaris, disepakati yaitu 65 persen hasil kebun diperuntuk masyarakat, sementara 35 persen untuk perusahaan.Kesepakatan ini berlaku, sejak kebun mulai menghasilkan yakni sejak tahun 2006. Hingga saat ini, tak ada direalisasikan perusahaan berada di Kabupaten Rohul ini.
Budiman menjelaskan, PT Hutahean itu awalnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluasan 5.500 hektare yang tersebar itu didelapan afdeling pada empat desa.
“Setelah terjadi pemekaranya wilayah di kawasan itu, akhirnya terbagi jadi tiga desa. Di Afdeling 1-7, dengan hal memiliki HGU sekitar 4.616 hektare sejak 1999, dan berakhir pada 2028,” sebutnya.
Saat perusahaan membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS), terangnya, mereka sebenarnya kekurangan suplai buah sawit. Kemudian, mengajukan perluasan HGU seluas 2.380 hektare pada pemerintah.
Editor : Mangindo Kayo