Ranperda PPA Tahun 2024, DPRD Sumbar Ingatkan Utang Rp520 Miliar dan Silpa yang Tak Menutupi Defisit

×

Ranperda PPA Tahun 2024, DPRD Sumbar Ingatkan Utang Rp520 Miliar dan Silpa yang Tak Menutupi Defisit

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda PPA Tahun 2024 pada rapat paripurna, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda PPA Tahun 2024 pada rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (16/6/2025) – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menilai, mencermati data realisasi pendapatan, belanja dan neraca keuangan pelaksanaan APBD tahun 2024, mengindikasikan pengelolaan keuangan daerah yang belum sesuai harapan.

Realisasi pendapatan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 88,03 persen atau Rp2,943 triliun dengan defisit lebih kurang Rp400 miliar.

Demikian juga dengan realisasi belanja daerah hanya 92,97 persen atau Rp6,525 triliun dengan sisa belanja Rp493,077 miliar dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp117,735 miliar.

“Besarnya sisa belanja daerah, bukan disebabkan karena sisa tender atau efisiensi anggaran, akan tetapi lebih disebabkan kegiatan yang tidak dilaksanakan karena tidak cukup tersedia anggaran,” ungkap Evi Yandri.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumatera Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum 8 fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2024 digelar Senin.

Dari pemerintah daerah, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat, Arry Yuswandi yang baru saja dilantik.

Juga hadir wakil ketua DPRD lainnya, M Iqra Chissa Putra dan Nanda Utama. Selain itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi yang baru kembali dari perjalanan ibadah haji, juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Terkait dengan Silpa dari APBD tahun 2024 sebesar Rp117,735 miliar, nilai dia, juga belum sesuai dengan yang direncanakan untuk menutup defisit dari APBD Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp194,918 miliar.

Silpa tersebut juga tidak semuanya bisa digunakan, karena sebagian besar merupakan Silpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekilah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pembayaran kepada pihak ketiga yang belum direalisasikan pada tahun 2024.

“Melihat pada kondisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 tersebut, tentu akan sangat berdampak terhadap kebijakan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi tersebut,” ujarnya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini